JAEJA.ID – DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan perwakilan perusahaan tambang, Senin (11/8/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD ini fokus pada peningkatan kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota DPRD, Sarkawi A Hamid, mengkritisi rendahnya pajak yang disetor PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan subkontraktornya.
“Pada 2023 CLM hanya menyetor Rp156 juta dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Tahun ini sekitar Rp181 juta. Angka ini belum ideal,” ujar Sarkawi.
Ia juga menyoroti kendaraan tambang yang menggunakan pelat luar daerah. Hal ini berdampak pada hilangnya potensi pajak kendaraan bermotor untuk Luwu Timur.
Persoalan portal yang dibangun perusahaan di atas lahan yang diklaim warga turut dibahas.
“Regulasi harus ditegakkan, agar kepentingan masyarakat dan daerah sejalan,” tegasnya.
RDP ini diharapkan jadi langkah awal evaluasi menyeluruh tata kelola pajak pertambangan demi peningkatan PAD dan keadilan bagi masyarakat lokal.(kin)