JAEJA.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan 388 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigrasi Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, di kantor Desa Puncak Indah, Senin 22 September 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyebut penerbitan sertifikat tanah ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Desa Puncak Indah.
“Sejak 1992 masyarakat menunggu. Hari ini mereka mendapatkan hak legal atas lahan yang ditempati. Ini bukan sekadar dokumen, tetapi pengakuan negara atas hak rakyat,” tegasnya.
Ia berharap sertifikat tanah ini dapat dimanfaatkan secara produktif.
“Gunakan sertifikat ini dengan bijak, bisa jadi jaminan usaha, pendidikan anak, atau pengembangan pertanian. Ini kekuatan hukum sekaligus modal masa depan,” tambahnya.
Kepala Desa Puncak Indah, Muhammad Cakir, turut menyampaikan rasa syukur.
Ia mengingatkan bahwa desa tersebut merupakan wilayah transmigrasi sejak 1992, menampung warga dari berbagai daerah terdampak bencana dan konflik.
“Ini perjuangan panjang. Alhamdulillah, berkat kerja sama BPN, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta perangkat desa, sertifikat akhirnya bisa terbit,” kata Cakir.
Kepala BPN Luwu Timur, Ibrahim Nur, menegaskan bahwa seluruh sertifikat berbentuk elektronik.
Ia menambahkan, program serupa akan berlanjut pada 2025 dengan target 240 bidang tanah di empat desa.
“Kami harap dukungan penuh dari Gugus Tugas Reforma Agraria agar program berjalan lancar,” ujarnya.(kominfo-sp lutim)