JAEJA.id – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, sidang di luar gedung atau sidang keliling yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Malili, sejalan dengan program Pemkab Lutim, mendekatkan pelayanan ke warga.
Menurut Bupati Irwan, Sidang Keliling merupakan langkah nyata dalam memberikan akses keadilan yang inklusif bagi seluruh masyarakat di Bumi Batara Guru.
“Program sidang keliling menjadi solusi bagi warga kita yang terkendala jarak dan biaya untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Irwan, Selasa (31/03/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan selalu mendukung program-program yang berorientasi pada kemudahan urusan rakyat.
”Fokus utama kita adalah bagaimana rakyat merasa dilayani dengan mudah dan cepat. Apa yang dilakukan PN Malili melalui sidang keliling adalah inspirasi bagi kita semua untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik,” tutup Irwan.
Sebagai informasi, PN Malili menggelar sidang keliling di Kecamatan Tomoni, Senin 30 Maret 2026. Kegiatan ini menuai pujian karena memberi kemudahan bagi warga dalam mencari keadilan.
Sidang di luar kantor PN Malili ini sebenarnya program Mahkamah Agung (MA) yang tujuannya bukan hanya memudahkan para pencari keadilan tapi juga untuk mendekatkan penegak hukum dengan masyarakat.
“Ini program MA. Kami hanya sebagai pelaksana di lapangan. Kalau pun ternyata mendapat apresiasi, itu jadi nilai tambah bagi kami,” kata Ketua PN Malili, Uwaisqarni, di ruang kerjanya, Selasa.
Menurutnya konsep sidang keliling ini adalah menyidangkan perkara-perkara cepat yang bisa diputus hanya dalam 1-2 kali sidang.
Adapun penentuan titik lokasi atau di kecamatan mana akan digelar sidang keliling, mengacu pada perkara yang masuk di PN Malili.
“Umumnya perkara perdata, perceraian atau kasus pidana yang ringan-ringan saja. Adapun lokasinya, kami memilih kantor kecamatan setempat,” ujarnya.
Meski dilaksanakan di luar gedung (kantor PN Malili), Uwais mengaku pihaknya tetap menurunkan perangkat lengkap ke lokasi. Mulai hakim, panitera pengganti (PP) hingga bendera pengadilan.



