JAEJA.ID – DPRD Luwu Timur bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Palopo menggelar FGD tentang kebijakan green economy di wilayah tambang, Senin, 21 Juli 2025.
Diskusi ini menghadirkan DPRD, peneliti, PT Vale, PT CLM, dan Bapelitbangda untuk membahas dampak lingkungan dan sosial di wilayah konsesi tambang.
Ketua tim peneliti, Dr. Rismawati, menjelaskan bahwa model kebijakan green economy harus mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi, sosial, dan ekologis secara seimbang.
“Kita ingin menghadirkan kebijakan yang aplikatif dan bisa jadi rujukan regulasi daerah,” kata Rismawati dalam forum tersebut.
Anggota DPRD, Mahading, mempertanyakan kontribusi sektor tambang terhadap Pendapatan Asli Daerah jika dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
BACA JUGA: Bupati Lutim Agendakan Nonton Laga Perslutim vs Luwu Utara di Mappedeceng
“Kita perlu riset kalkulatif. Apakah kerusakan sebanding dengan kontribusi PAD? Ini pertanyaan penting,” ujar Mahading.
Ia juga mengingatkan bahwa pengabaian dampak sosial bisa memicu konflik di masa depan akibat ketidakadilan yang dirasakan warga sekitar tambang.
Yusuf Pombatu, anggota DPRD lainnya, menyampaikan keresahan sebagai warga asli yang menyaksikan degradasi lingkungan di tempat tinggalnya.
“Dulu kami bisa minum air danau langsung. Sekarang danau itu rusak dan tanah makin sempit,” kata Yusuf.
Abdul Halim mendorong agar diskusi ini dilanjutkan dengan penyusunan regulasi daerah terkait tanggung jawab pasca tambang.
“Lahan bekas tambang tidak boleh terbengkalai. Harus ada jaminan pengelolaan berkelanjutan,” tegasnya.(kin)



