JAEJA.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Luwu Timur menginisiasi dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru.
Kedua Ranperda tersebut mencakup perlindungan tenaga kerja lokal serta perlindungan dan pemberdayaan petani.
Sebagai langkah awal, Bapemperda Luwu Timur melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (17/9/2025).
Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menjelaskan Ranperda perlindungan tenaga kerja lokal penting untuk menjamin hak-hak masyarakat setempat.
BACA JUGA: Warga Luwu Timur Keluhkan BBM Langka, DPRD Soroti SPBU Nakal
Regulasi ini diharapkan memberi peluang kerja lebih baik, terutama menjelang pengembangan kawasan industri di Luwu Timur.
Menurutnya, aturan ini akan menjadi landasan agar warga lokal memperoleh akses pekerjaan dengan pendapatan yang lebih stabil.
Selain itu, DPRD menilai Ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani juga sangat krusial.
Pasalnya, sekitar 80 persen penduduk Luwu Timur menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
BACA JUGA: PT Vale Sepakati Kompensasi dengan Warga Terdampak Kebocoran Pipa di Towuti
“Dengan Ranperda ini, petani akan lebih mudah mengakses sumber daya, teknologi, dan pasar. Produktivitas meningkat, harga jual lebih stabil, serta ketahanan pangan semakin kuat,” jelas Firman.
Ia menegaskan, regulasi tersebut diharapkan membawa dampak positif nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah.(kin)



