JAEJA.ID — Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo Wotu, dr. Irfan, memberikan klarifikasi terkait penanganan pasien bernama Herlina, warga Dusun Benteng, Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, yang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut pada 22–29 Agustus 2025.
Menurut dr. Irfan, seluruh tindakan medis terhadap pasien telah dilakukan sesuai standar pelayanan rumah sakit dan profesionalisme tenaga kesehatan.
“Pasien masuk pada tanggal 22 Agustus dengan keluhan nyeri perut. Setelah diperiksa oleh dokter spesialis kandungan, diagnosa yang ditegakkan adalah Abortus Iminens atau ancaman keguguran,” jelas dr. Irfan, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa janin masih bisa dipertahankan, sehingga dilakukan penanganan melalui pemberian obat-obatan sesuai prosedur medis. Selama dirawat, pasien mendapat pengawasan intensif, termasuk pemeriksaan USG pada 28 Agustus.
“Hasil USG tidak menunjukkan adanya tanda-tanda pembusukan pada janin,” ungkapnya.
Setelah kondisi pasien dinilai stabil, pada 29 Agustus dokter yang merawat memberikan pilihan kepada pasien untuk melanjutkan perawatan atau pulang beristirahat di rumah.
“Bidan yang merawat bahkan sempat menanyakan kembali apakah pasien ingin tinggal lebih lama atau pulang. Pasien sendiri yang memutuskan untuk pulang pada hari itu,” tambah dr. Irfan.
Ia menegaskan, seluruh keputusan medis diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan profesional dari tim dokter yang menangani pasien.
“Semua tindakan dilakukan dengan mengedepankan standar medis, etika profesi, dan keselamatan pasien,” tegasnya.
dr. Irfan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait proses pelayanan medis di RSUD I Lagaligo Wotu, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang aman, profesional, dan humanis. (DW)



