JAEJA.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai serius membangun ekosistem kendaraan listrik. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama PT Intim Technologia Sejahtera, Sabtu, 18 April 2026.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bersama Direktur Utama PT Intim Technologia Sejahtera, Rianawati, di ruang rapat kerja bupati.
Dorong Infrastruktur dan Kebiasaan Baru
Irwan menegaskan kerja sama ini tidak berhenti pada dokumen semata. Pemerintah daerah, kata dia, akan langsung bergerak menyiapkan langkah teknis.
“Pemkab Luwu Timur tidak hanya berhenti pada penandatanganan kesepakatan, tetapi langsung menindaklanjuti dengan rencana konkret,” ujarnya.
Salah satu langkah awal adalah menyiapkan lahan untuk pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik.
Selain itu, fasilitas serupa juga direncanakan hadir di kantor-kantor pemerintahan.
Tak hanya infrastruktur, Irwan juga membuka peluang penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemda sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru yang lebih ramah lingkungan.
“Bisa jadi mulai tahun depan kita sudah mulai membiasakan penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah,” tambahnya.
Respons Tren Global dan Harga BBM
Menurut Irwan, pengembangan kendaraan listrik merupakan langkah strategis yang tidak bisa dihindari, terutama di tengah dorongan global menuju energi bersih.
Ia menilai peralihan dari bahan bakar minyak ke listrik semakin relevan, seiring kenaikan harga BBM dan perubahan tren transportasi di perkotaan.
Dalam kesempatan itu, pihak perusahaan turut memaparkan produk kendaraan listrik, termasuk spesifikasi dan kisaran harga, sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah.
Irwan berharap implementasi kerja sama ini bisa segera terealisasi, dimulai dari penentuan titik-titik strategis pembangunan infrastruktur.
“Lebih cepat lebih bagus, tinggal kita identifikasi titik-titik strategisnya. Mudah-mudahan segera bisa diwujudkan di Luwu Timur,” tutupnya.
Penandatanganan ini turut disaksikan sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda.(kin)



