JAEJA.ID – DPRD Luwu Timur sedang menyusun dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif yang menyasar sektor ketenagakerjaan dan kewirausahaan lokal.
Firman Udding, anggota DPRD dari Fraksi PKS, menyampaikan bahwa ranperda ini menjadi upaya nyata memperjuangkan kepentingan masyarakat Luwu Timur.
“Kami sedang menyusun ranperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan ranperda tentang Perlindungan serta Pemberdayaan Pengusaha Lokal,” kata Firman, Jumat 16 Mei 2025.
Ia menegaskan, kedua ranperda ini lahir dari keprihatinan atas sulitnya warga lokal mendapatkan pekerjaan dan peluang usaha.
BACA JUGA: Pemkab Luwu Timur Pemegang Saham Terbesar Kedua Bank Sulselbar
Ranperda tentang Tenaga Kerja Lokal akan memastikan perusahaan memprioritaskan warga setempat dalam perekrutan pekerja.
Kebijakan ini menyasar sektor industri, pertambangan, dan konstruksi yang berkembang pesat di wilayah Luwu Timur.
Sementara itu, ranperda kedua akan melindungi pengusaha lokal dari tekanan persaingan usaha yang tidak seimbang.
Pemerintah akan memberikan dukungan afirmatif kepada pelaku UMKM agar bisa mengakses proyek dan kemitraan.
BACA JUGA: Wabup Puspawati Sebut Pondok Pesantren sebagai Benteng Moral
Ranperda ini juga akan mengatur insentif serta pendampingan kepada pelaku usaha lokal yang berpotensi berkembang.
Firman menilai, regulasi ini penting untuk menciptakan keadilan ekonomi dan kemandirian masyarakat Luwu Timur.
“Kami ingin masyarakat lokal mendapat ruang yang adil dalam pembangunan ekonomi daerah,” ujar Firman Udding.
Ia berharap DPRD segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan dua ranperda tersebut.
Menurut Firman Udding, aturan ini akan menjadi landasan kuat bagi pelibatan masyarakat dalam pembangunan jangka panjang.(kin)



