Beberapa instansi yang telah mengumumkan rincian formasi PPPK antara lain:
- Kementerian Agama: 89.781 formasi
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: 25.079 formasi
- Kementerian Sosial: 40.573 formasi
- Kementerian Kesehatan: 14.593 formasi
- Kementerian Pertahanan: 6.974 formasi
- Kementerian Perhubungan: 16.626 formasi
- Kementerian PUPR: 19.931 formasi
- Mahkamah Agung: 9.726 formasi
- Kejaksaan Agung: 1.609 formasi
- Badan Pengawas Pemilu: 16.573 formasi
- Badan SAR Nasional: 367 formasi
- Lembaga Administrasi Negara: 43 formasi
Dengan beragamnya formasi PPPK yang dibuka, para calon pelamar memiliki banyak pilihan untuk menyesuaikan kompetensi mereka dengan kebutuhan formasi yang tersedia di berbagai instansi.
Peluang PPPK Honorer dan Non-ASN
Seleksi PPPK 2024 menjadi peluang emas bagi tenaga honorer atau Non-ASN yang ingin bergabung sebagai aparatur pemerintah.
PPPK sendiri berbeda dengan PNS, karena status pegawainya adalah kontrak dengan jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh perjanjian kerja.
Pelaksanaan rekrutmen ini diharapkan menjadi solusi untuk menuntaskan penataan tenaga Non-ASN di berbagai instansi pemerintahan.
Bagi mereka yang tidak lolos seleksi CPNS atau tidak sempat mendaftar, PPPK 2024 menawarkan kesempatan lain untuk berkarir di sektor pemerintahan.
Seleksi ini juga terbuka bagi pelamar yang sudah lama bekerja sebagai tenaga honorer namun belum berstatus sebagai ASN.
BACA JUGA: Demi Pemerataan Pembangunan di Luwu Timur, IBAS-Puspa Programkan Rp2 Miliar per Desa
Mekanisme Seleksi PPPK 2024
Proses seleksi PPPK 2024 diatur melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024. Pelamar yang ingin mengikuti seleksi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
1. Pelamar harus warga negara Indonesia (WNI).
2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
3. Tidak berstatus sebagai PNS, CPNS, anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menjadi pengurus partai politik.
Sehat secara jasmani dan rohani.



