JAEJA.ID – Dalam upaya menyusun regulasi pengembangan kawasan industri, DPRD Kabupaten Tana Toraja melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Luwu Timur pada Senin, 23 Juni 2025.
Rombongan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda diterima Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Harisa Suharjo, bersama anggota dewan lainnya di ruang rapat DPRD Lutim.
Kunjungan ini bertujuan menggali pengalaman Luwu Timur yang lebih dulu mengembangkan kawasan industri berbasis kekuatan lokal seperti pertambangan dan perkebunan.
Harisa menyampaikan bahwa setiap daerah perlu mendorong tumbuhnya industri dari keunggulan yang dimiliki, baik sumber daya alam maupun sektor lainnya.
Ia mencontohkan, Tana Toraja bisa mengarahkan pengembangan industrinya pada sektor pendukung pariwisata seperti kuliner, kerajinan, dan ekowisata.
Sementara itu, anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi A Hamid, menekankan pentingnya kesesuaian antara rencana kawasan industri dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia menyebut, keberhasilan Kawasan Industri Malili (KIMAL) tidak lepas dari masuknya wilayah itu dalam perencanaan strategis nasional sejak awal.
Sarkawi juga memaparkan program Pemkab Lutim berupa “Rp2 Miliar Satu Desa” yang akan dimulai 2026.
Program ini mendukung pengembangan potensi desa ke arah industrialisasi lokal.
Contohnya, komoditas lada dari Towuti kini tengah disiapkan untuk masuk tahap pengolahan industri guna meningkatkan nilai tambah produk petani.
Pertemuan ini turut membahas pentingnya integrasi antara kawasan industri, pelaku UMKM, dan potensi pariwisata untuk menciptakan ekosistem ekonomi berbasis lokal.
DPRD Tana Toraja menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat serta informasi strategis dari DPRD Lutim, dan berharap kunjungan ini menjadi inspirasi dalam merancang Perda Kawasan Industri yang tepat guna dan sesuai karakter daerah.(kin)



