JAEJA.ID – Warga Kecamatan Tomoni antusias menyampaikan aspirasinya ketika anggota DPRD Luwu Timur, Aprianto Mappe menggelar reses, di Tomoni, Selasa (12/08/2025).
Momen penyerapan aspirasi ini berlangsung hangat. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan langsung keluhan kepada wakil mereka yang duduk di DPRD Luwu Timur.
Isu utama yang mencuat adalah penolakan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2022 tentang penataan ruang dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Tomoni.
Menurut warga, penerapan Perbup tersebut tidak melalui proses sosialisasi yang jelas. Mereka merasa kebijakan itu datang tiba-tiba dan langsung berdampak.
BACA JUGA: Legislator PAN Abdul Halim Temui Warga Dapil II di Tawakua, Serap Aspirasi Masyarakat
“Peraturan bupati ini diterbitkan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kami berharap agar peraturan ini dapat ditinjau kembali,” kata Yadi, salah seorang warga Tomoni.
Warga mengaku khawatir karena lahan dan rumah mereka masuk dalam zona RTH, padahal telah digunakan selama bertahun-tahun sebagai tempat tinggal.
“Lahan kami sudah kami tempati lama, tiba-tiba dibilang masuk RTH. Ini sangat merugikan,” ujar warga lainnya dalam pertemuan tersebut.
Aprianto menanggapi keluhan itu dengan serius. Ia menyatakan siap membawa isu ini ke forum resmi di DPRD Luwu Timur.
“Saya bersama masyarakat yang terkena dampak menolak Perbup tersebut. Keluhan ini akan saya bawa ke pembahasan di DPRD,” tegas Aprianto dalam reses.
BACA JUGA: Buktikan Janji Politiknya, Bupati Irwan Mulai Buka Pendaftaran Beasiswa Mahasiswa Lutim
Ia juga meminta pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan masyarakat terkait kebijakan tata ruang yang menyangkut kepentingan langsung warga.
“Kita tidak bisa membuat kebijakan sepihak. Harus ada komunikasi dan transparansi. Saya minta pemerintah evaluasi kebijakan ini,” tambahnya.
Reses tersebut ditutup dengan harapan agar DPRD dan pemerintah daerah benar-benar menindaklanjuti semua aspirasi yang telah disampaikan warga.(kin)



