JAEJA.ID – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Luwu Timur perjuangkan nasib 208 tenaga upahjasa yang tidak lolos CPNS.
Dalam hal ini, Fraksi Golkar mendesak Pemkab Lutim mengangkat ratusan tenaga upahjasa itu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau PPPK Part Time.
Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar, Aripin, dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 pada Jumat, 22 Agustus 2025.
“Fraksi Golkar mendorong agar tenaga upahjasa ini tetap bisa diakomodir melalui skema PPPK paruh waktu,” ujar Aripin saat rapat berlangsung.
Ia menegaskan bahwa usulan tersebut harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kemampuan keuangan daerah saat ini.
BACA JUGA: Arif Tella Pimpin ESI Luwu Timur, Bidik Prestasi di Porprov Sulsel 2026
Menurut Aripin, keberadaan tenaga upahjasa berkontribusi besar terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.
“Jangan anggap mereka pelengkap. Mereka adalah bagian dari birokrasi yang perlu diperhatikan statusnya,” tambahnya.
Ia juga berharap pemerintah tidak mengabaikan peran dan pengabdian mereka selama ini di berbagai instansi.
Pada rapat yang sama, Fraksi Golkar bersama empat fraksi lainnya menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Namun, persetujuan itu disertai sejumlah catatan sebagai masukan dan evaluasi bagi Pemkab Luwu Timur ke depan.(kin)



