JAEJA.ID — Komisi I DPRD Luwu Timur membahas sejumlah opsi terkait masa depan 208 tenaga non-ASN yang hingga kini belum memiliki kejelasan status. Pembahasan dilakukan bersama pemerintah daerah pada Selasa (9/12/2025).
Anggota Komisi I, Harisal, menjelaskan persoalan ini muncul setelah pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru mengenai penataan tenaga non-ASN dan batas waktu penyelesaiannya. Banyak tenaga non-ASN yang sudah mendaftar CPNS tidak dapat masuk kategori PPPK paruh waktu, sehingga tidak lagi bisa diakomodasi melalui mekanisme sebelumnya.
Dalam audiensi dengan Kementerian PAN-RB, Komisi I mendapat penjelasan bahwa daerah masih diperbolehkan melakukan perekrutan melalui skema khusus, selama tidak bertentangan dengan regulasi dan sesuai kemampuan anggaran.
Dua skema yang kini dipertimbangkan adalah:
- Skema BLUD untuk tenaga kesehatan di RSUD dan puskesmas.
- Skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) untuk tenaga teknis dan administrasi.
“BLUD sudah diterapkan di RSUD dan hampir semua puskesmas, sehingga bisa menjadi pintu agar mereka tetap bekerja,” kata Harisal. “PJLP juga sudah berjalan di beberapa daerah seperti Makassar dan bisa menjadi alternatif,” tambahnya.
Harisal mengungkapkan jumlah tenaga yang terdampak dapat lebih besar dari 208 orang. Mulai Januari 2025, sejumlah posisi seperti sopir, pramusaji, laundry, security, dan petugas teknis tidak boleh lagi digaji melalui skema APBD konvensional. Total tenaga yang berpotensi terdampak bisa mencapai 377 orang.
DPRD meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang dan mengelompokkan kebutuhan tenaga sesuai kondisi masing-masing OPD. “Diskusi masih berlanjut. Kita harus merumuskan mekanisme baru yang sesuai aturan dan realistis dengan kemampuan anggaran,” ujarnya.



