Jaeja.id
Jumat, 21 Agustus 2026
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
Jaeja.id
No Result
View All Result
Home News

Riwayat Lahan Lampia Sejak 1998, Begini Kronologi Penerbitan Sertipikat Hak Pakai PT INCO

adminsuper by adminsuper
15 Februari, 2026
in News
0 0
0
Pemkab Luwu Timur melalui Satpol PP memasang plang kepemilikan lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Sabtu (14/02/2026). Foto: Jaeja.id

Pemkab Luwu Timur melalui Satpol PP memasang plang kepemilikan lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Sabtu (14/02/2026). Foto: Jaeja.id

Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

JAEJA.id – Lahan yang berada dilokasi kawasan industri di desa Harapan, kecamatan Malili telah bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Lahan seluas 394,5 hektare itu merupakan lahan dari PT Inco (kini PT Vale Indonesia tbk) yang diberikan kepada Pemkab Lutim sebagai kompensasi proyek PLTA Karebbe.

Sebelumnya, PT Inco sendiri memiliki lahan itu dan menerbitkan sertifikat hak pakai sejak tahun 2007 sampai 2032.

Belakangan, sejumlah warga mendiami bahkan mengelola lahan tersebut dengan menanam berbagai jenis tanaman. Seperti jengkol, kakao, durian, kelapa, merica dan alpukat.

Bahkan kini, beberapa warga mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan tersebut dengan bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah Desa Harapan.

Mereka bahkan mengklaim sudah memiliki lahan tersebut sejak 1998 lalu. “Kami sudah mengolah lahan di sini sejak 1998,” kata Yulisman salah seorang petani di Kawasan tersebut.

Lalu bagaimana PT INCO bisa menerbitkan sertipikat Hak Pakai pada tahun 2007 jika ada yang menguasai lahan?

Dari penelusuran media ini, PT Nusdeco Jaya Abadi memang pernah mengantongi izin lokasi dari kantor Pertanahan Kabupaten Luwu untuk perkebunan kakao di kawasan tersebut berdasarkan nomor 04/ILKS/LW/1994, hingga tahun 1998.

Namun Pemerintah Kabupaten Luwu (belum pemekaran wilayah) kemudian mencabut izin lokasi ini dan dianggap tidak berlaku lagi pada 26 Februari 1998 atas tanah seluas kurang lebih 1.000 Hektare. Saat itu Bupati Kepala Daerah Luwu adalah H.M. Yunus Bandu.

Sehingga sejak saat itu tidak ada lagi aktivitas di kawasan tersebut, termasuk ketika PT Inco memproses penertiban Sertipikat Hak Pakai pada tahun 2007.

Salah satu saksi yang ditemui redaksi, Renos membenarkan hal itu. Mantan pegawai Dinas Kehutanan Luwu Timur ini mengaku pernah ke lokasi tersebut sekitar tahun 2007.

Saat itu Renos termasuk dalam tim dari Dinas Kehutanan Lutim yang ditugaskan melakukan survei mikro untuk mengetahui potensi vegetasi lokasi yang akan direboisasi PT Inco.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Desa HarapanLampiapemkab luwu timur
Previous Post

Tanpa Alas Hak, Penggarap Lahan Pemkab Lutim di Lampia Klaim Sebagai Pemilik

Next Post

Plang Pengumuman Lahan Pemkab Lutim Diduga Dirusak Petani Penggarap di Lampia

Next Post
Plang informasi lahan Pemkab Luwu Timur yang diduga dirusak petani penggarap di Laoli, Desa Harapan, Malili, Sabtu (14/02/2026).

Plang Pengumuman Lahan Pemkab Lutim Diduga Dirusak Petani Penggarap di Lampia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade menjelaskan maksud surat Mensesneg yang banyak disalah artikan public sebagai cuti Bersama pada 18 Agustus 2026.

    Heboh Surat Mensesneg 18 Agustus Cuti Bersama, Sekda Luwu Timur Jelaskan Fakta Sebenarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbesar di Sulsel, Bupati Lutim Cup Domino 2026 Siapkan Hadiah Rp400 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 22 Atlet Taekwondo Lutim Lolos Porprov Sulsel 2026, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Peringatan Keras Bupati Irwan Buat CPNS dan PPPK yang Baru Terima SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Soeratin U13: Bocah Wasuponda Hattrick, Perslutim Pecundangi Makassar City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Usai Diperiksa Polisi, Awal Bantah Halangi Operasional Tambang PT PDS
  • Disdik Lutim dan K3S Bergerak Bantu Korban Kebakaran di Empat Titik
  • Kepala Sekolah Luwu Timur Ikuti Bimtek Digitalisasi Pembelajaran
  • Polisi dan Dewan Pendidikan Bersatu Lindungi Pelajar Luwu Timur dari Ancaman Narkoba
  • Satlantas Polres Luwu Timur Dorong Perusahaan Bangun Flyover

Recent Comments

  1. Hasil Survei Pilkada Luwu Timur September 2024: Petahana Lemah di Semua Segmen - Jaeja.id mengenai 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya
  2. 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya - Jaeja.id mengenai Demi Pemerataan Pembangunan di Luwu Timur, IBAS-Puspa Programkan Rp2 Miliar per Desa
Jaeja.id

© 2024 JAEJA.ID

JAEJA.ID - Jurnal Edukasi dan Sejarah

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena

© 2024 JAEJA.ID