JAEJA.id – Pesan berantai yang menyebut Selasa, 18 Agustus 2026 sebagai hari libur atau cuti bersama membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya, termasuk di Kabupaten Luwu Timur.
Dalam pesan WhatsApp yang diteruskan berkali-kali itu, menampilkan tangkapan layar surat dari Menteri Sekretaris Negara RI tertanggal 14 Agustus 2026 perihal imbauan merayakan dan memaknai kemerdekaan.
Tapi yang membuat heboh adalah foto surat tersebut ditambahkan keterangan: “Berdasarkan Imbauan Mensesneg RI maka Besok Selasa 18 Agustus 2026 dinyatakan Hari Cuti Bersama/libur. In Syaa Allah Rabu 19 Agustus 2026 kita sekolah kembali.”
Merespon kegaduhan di tengah masyarakat akibat pesan berantai cuti Bersama itu, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, memberikan penjelasan.
Ramadhan menegaskan bahwa isi surat tersebut tidak menyatakan adanya cuti bersama maupun libur.
Sekda Luwu Timur: Tidak Ada Kata Cuti atau Libur
“Tidak ada kata cuti atau libur dalam surat tersebut,” kata Ramadhan kepada Jaeja.id, Senin (17/08/2026).
Menurutnya, pemerintah pusat hanya memberikan keleluasaan jika masih ada pegawai terlibat dalam kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81.
“Artinya, pegawai yang masih terlibat dalam hal perayaan HUT atau ada kegiatan lomba dalam rangka HUT sampai dengan tanggal 18 besok itu diberikan kesempatan untuk mengikuti tanpa ada sanksi,” tegas Ramadhan.
Dengan demikian, imbauan tersebut lebih berkaitan dengan pemberian kesempatan kepada masyarakat maupun pegawai untuk mengikuti rangkaian kegiatan perayaan HUT ke-81 RI.
Penegasan serupa disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Ia mengatakan, 18 Agustus 2026 bukan hari libur maupun cuti bersama.
“Jadi, dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi, agak fleksibel jadwalnya,” ujar Bima Arya di Istana, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Bima menjelaskan, fleksibilitas tersebut bukan kewajiban bagi perusahaan.
Pemerintah hanya memberikan imbauan agar kantor pemerintahan maupun pihak lain dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih ingin mengikuti pesta rakyat atau kegiatan 17-an pada 18 Agustus.


