“Jadi yang bisa diberi uang kerohiman hanya tanaman, bukan ganti rugi lahan,” tegas Reza.
2. Pendataan Tanaman dan Perhitungan Nilai Kerohiman
Tim yang dibentuk Pemkab Luwu Timur kemudian melakukan pendataan tanaman lalu menetapkan nilai kerohiman.
Nilai kerohiman setiap tanaman ditentukan tim dengan mengacu pada Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan (SBPP) 2025 yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
3. Sosialisasi Nilai Kerohiman
Selanjutnya, Pemkab Lutim menyampaikan kepada para petani penggarap mengenai nilai kerohiman yang akan diberikan untuk setiap tanaman.
Untuk sosialisasi nilai kerohiman ini, selain menggelar dua kali pertemuan di kantor desa, juga langsung ke lapangan.
Bahkan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam juga sempat ke lokasi dan menemui petani penggarap menyampaikan soal nilai kerohiman.
4. Ruang Keberatan Administratif
Setelah sosialisasi nilai kerohiman, Pemkab Lutim membuka ruang keberatan administratif (tertulis).
Memberikan kesempatan kepada warga mengajukan sanggahan atas pendataan dan kerohiman yang telah ditetapkan tim.
“Tentunya keberatan yang kami terima hanya soal tanaman, tidak ada ruang untuk lahan karena sekali lagi itu lahan pemda,” lanjutnya.
Adapun keberatan yang masuk, langsung dijawab tim dan diumumkan tertulis di Kantor Desa Harapan.
5. Pengamanan dan Penertiban Aset
Langkah kelima atau terakhir adalah penertiban, ini juga melalui beberapa tahapan.
Dimulai dengan pemberian Surat Peringatan pertama (SP1) berupa perintah pengosongan lahan.
“Setelah SP1, kami terbitkan lagi SP2 pada 22 Januari 2026 lalu dan hari ini kami sosialisasi penertiban,” ujar Reza di hadapan warga.
Menurut Reza, warga dan semua pihak perlu memahami bahwa penertiban yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat untuk mendukung PSN, program pemerintah pusat.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses yang berjalan. Sampai saat ini kami terus membuka ruang komunikasi agar nanti penertiban aset berjalan lancar,” pungkasnya.(kin)



