Reboisasi ini merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi PT Inco untuk menyerahkan lahan kompensasi dan menerbitkan sertifikat.
“Ketika survei, kami menelusuri setiap jengkal lahan di kawasan tersebut dan bisa saya pastikan tidak ada aktivitas warga mengolah lahan atau tinggal di dalam,” jelas Renos.
Dengan kondisi lahan bebas dari penguasaan pihak lain, maka PT Inco bisa mulus menerbitkan sertipikat Hak Pakai.
“Tidak mungkin sertipikat Hak Pakai itu terbit kalau lahan itu bermasalah. Harus sudah clear and clean,” ujaranya.
Setelah PT Inco menerbitkan sertifikat dan sudah reboisasi (lahan hijau), mereka kemudian menyerahkan ke Pemkab Luwu Timur.(kin)



