JAEJA.id – Petani penggarap lahan di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Luwu Timur masih ngotot mengklaim sebagai pemilik lahan meski tanpa bukti administratif.
Satu-satunya patokan para petani adalah karena sudah mengelola lahan tersebut sejak 1998.
Namun dari penelusuran redaksi, sejak awal para petani sudah keliru karena mengelola lahan yang sebenarnya sudah ada pemiliknya.
Hal ini terungkap dari fakta-fakta persidangan ketika kasus pengrusakan lahan yang dilakukan oleh Irwan, Nursan, Wandi dan Aris bergulir di Pengadilan Negeri Malili pada 2017 lalu.
Ketika itu Irwan Cs membabat atau menebang pepohonan di lokasi lahan penghijauan/rehabilitasi milik PT Vale Indonesia di Desa Harapan, antara November 2016 hingga Maret 2017.
Mereka pun dinilai hakim terbukti melakukan pengrusakan lahan PT Vale, sehingga Irwan sebagai terdakwa utama dalam kasus itu divonis 5 bulan penjara (tuntutan JPU 8 bulan).
Warga Buka Lahan Saat Izin Lokasi Sudah Dicabut
Di sisi lain, keterangan saksi-saksi dalam sidang itu mengungkap kronologi warga -termasuk Ayah Irwan, Yulisman- membuka lahan perkebunan di kawasan itu.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Yulisman mengakui pertama kali masuk di kawasan itu pada tahun 1998.
Ia sebagai ketua kelompok tani yang dipersiapkan untuk mengelola perkebunan kakao PT Nusdeco.
Saat itu, PT Nusdeco baru mengantongi izin lokasi yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dengan nomor 04/ILKS/LW/1994.
Perusahaan itu kemudian mengajukan permohonan atau laporan persiapan penanaman kakao kepada Pemkab Luwu pada 21 November 1998.
Namun surat permohonan itu dijawab Pemkab Luwu dalam hal ini Bupati Yunus Bandu, dengan pemberitahuan bahwa izin lokasi PT Nusdeco tidak berlaku lagi alias dicabut sejak 26 November 1998.
Dalam surat itu, Bupati Yunus Bandu dengan tegas meminta kepada PT Nusdeco untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas lahan milik Pemkab Luwu itu.
Di sinilah kekeliruan Yulisman, sebab meski sudah ada pemberitahuan, ia ternyata tetap mengolah lahan pemda tersebut hingga 2005.



