Sekitar 11 tahun kemudian, Yulisman kembali mengolah lahan di Desa Harapan pada tahun 2016. Kala itu sudah resmi jadi milik PT Vale dengan status sertifikat Hak Pakai sejak 2007.
Di hadapan majelis, Yulisman mengaku kembali mengolah lahan itu karena sudah pernah mengolahnya sebelumnya pada tahun 1998-2005.
“Bahwa saksi (Yulisman) membuka lahan milik PT Vale tersebut tanpa memiliki alas hak atas lahan itu, serta tanpa memiliki izin dari pihak PT Vale sehingga pihak PT Vale merasa keberatan dan melaporkan ke pihak kepolisian,” bunyi petikan vonis majelis hakim PN Malili untuk terdakwa Irwan.
“Bahwa saksi telah mengolah lahan tersebut atas kemauannya sendiri serta menyewa atau mempekerjakan orang lain untuk menebang pohon dengan menggunakan chainsaw,” lanjut petikan vonis tersebut.(kin)



