JAEJA.id – Ketiadaan Piala Adipura pada 2025 ternyata bukan hanya dialami Luwu Timur. Secara nasional, tidak satu pun daerah di Indonesia berhasil meraih penghargaan tersebut.
Fakta ini kemudian memunculkan tanda tanya atas kritik Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Luwu Timur yang sebelumnya menyoroti kinerja pemerintah daerah karena gagal mempertahankan Adipura.
Sorotan itu disampaikan dalam rapat paripurna beberapa hari lalu, dengan anggapan bahwa capaian lima tahun berturut-turut sebelumnya tidak mampu dipertahankan.
Namun demikian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur, Umar Dalle, menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan semata soal kinerja daerah.
“Memang tahun 2025 tidak ada kabupaten atau kota yang mendapat Adipura karena tidak ada yang memenuhi seluruh kriteria dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya, Jumat 6 Maret 2026.
Menariknya, standar penilaian Adipura tahun ini disebut jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.
Sejumlah syarat baru menjadi penentu utama, mulai dari keberadaan pabrik pengolahan sampah yang berfungsi optimal hingga kualitas sumber daya manusia petugas kebersihan.
Di sisi lain, sistem pengelolaan sampah juga dituntut lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Bahkan, keberadaan Tempat Pembuangan Sementara di area permukiman tidak lagi diperbolehkan.
“Kriterianya sangat ketat, banyak daerah belum mampu memenuhi,” tegas Umar.
Dengan kondisi tersebut, ketiadaan Adipura 2025 lebih mencerminkan tantangan nasional dalam pengelolaan lingkungan, bukan sekadar capaian satu daerah.(kin)



