JAEJA.id – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur terus mendorong pelaku usaha mikro naik kelas.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui pendampingan UMKM olahan dange yang digelar di Aula Kantor Camat Wotu, Rabu (01/04/2026)
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan legalitas usaha, termasuk fasilitasi pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Upaya ini menjadi bagian penting agar pelaku UMKM memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengembangkan usahanya.
Fokus Legalitas dan Kualitas Produk
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperindag Luwu Timur, Nirmala Sari, menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM.
“Setelah proses ini, akan ada tim dari dinas kesehatan yang turun langsung ke tempat produksi untuk menilai kelayakan. Selanjutnya akan diterbitkan izin PIRT,” ujarnya.
Ia menjelaskan, legalitas menjadi pintu awal bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Dorong Produk Dange Tembus Pasar Luas
Tak hanya soal perizinan, Koperindag juga menyiapkan pendampingan lanjutan.
Program tersebut mencakup peningkatan kualitas kemasan hingga strategi pemasaran agar produk lokal mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“Kami ingin memastikan pelaku UMKM tidak hanya memiliki izin usaha, tetapi juga mampu berkembang secara berkelanjutan,” tambah Nirmala.
Produk dange sebagai makanan khas Luwu Timur diharapkan dapat menjadi komoditas unggulan daerah.
Dengan dukungan yang berkelanjutan, produk ini berpotensi menembus pasar yang lebih besar.
Kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta dari Desa Lampenai dan Desa Bawalipu.
Antusiasme peserta terlihat dari keterlibatan aktif selama pelatihan berlangsung.
Pendampingan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi berbasis masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat yang lebih luas.(kin)



