JAEJA.id – Aktivitas pertambangan kerap identik dengan kerusakan lingkungan. Namun di Luwu Timur, pendekatan berbeda justru ditunjukkan PT Vale Indonesia Tbk.
Alih-alih meninggalkan lahan bekas tambang, perusahaan ini mempercepat proses pemulihan melalui reklamasi dan rehabilitasi secara bertahap.
Hingga Desember 2025, PT Vale mencatat lebih dari separuh area terbuka telah direklamasi.
Luasnya mencapai 3.862,56 hektare atau sekitar 50,23 persen dari total lahan yang telah dibuka.
Presiden Direktur PT Vale, Bernardus Irmanto, menegaskan bahwa komitmen lingkungan justru dimulai setelah aktivitas tambang berakhir.
“Apa yang terjadi setelah aktivitas tambang selesai? Bukan ditinggalkan, justru komitmen dimulai. Setiap area yang telah selesai ditambang, masuk ke tahap reklamasi dan rehabilitasi,” ujarnya.
Dari Tanah Kosong ke Ekosistem Baru
Proses pemulihan lahan tidak dilakukan secara instan. Tahapan awal dimulai dari penataan ulang kontur tanah agar kembali stabil.
Setelah itu, tanah pucuk atau top soil dikembalikan untuk menghidupkan kembali unsur hara yang dibutuhkan tanaman.
Tahap berikutnya adalah revegetasi, yang dilakukan secara bertingkat.
Dimulai dari tanaman penutup tanah untuk mencegah erosi, dilanjutkan tanaman perintis, hingga akhirnya ditanami spesies lokal dan endemik.
Pendekatan ini dirancang agar ekosistem yang terbentuk tidak hanya tumbuh, tetapi juga mampu bertahan dalam jangka panjang.
PT Vale juga memastikan proses pemulihan tidak berhenti pada penanaman saja.
Pengawasan dan pemeliharaan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan keberhasilan reklamasi.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar perusahaan dalam menjalankan praktik pertambangan berkelanjutan.
Bagi manajemen, aktivitas industri harus berjalan seimbang antara pemanfaatan sumber daya dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Dengan pendekatan tersebut, lahan bekas tambang tidak lagi dipandang sebagai area rusak, melainkan sebagai ruang baru yang bisa dipulihkan dan dimanfaatkan kembali secara ekologis.(*)



