JAEJA.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan dukungannya terhadap inisiatif DPRD dalam penyusunan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sikap tersebut disampaikan Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (18/5/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Harisah Suharjo, juga membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami.
Dalam pendapat Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, pemerintah daerah menilai kedua ranperda tersebut sejalan dengan arah pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan sektor pertanian.
“Pemerintah Daerah pada prinsipnya mendukung inisiatif DPRD dalam penyusunan ranperda ini karena sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Puspawati.
Meski mendukung, pemerintah daerah memberikan sejumlah masukan agar regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan mudah diterapkan.
Untuk ranperda tenaga kerja lokal, Pemkab menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas mengenai definisi tenaga kerja lokal, standar kompetensi, serta kewajiban perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat setempat.
Sementara pada ranperda perlindungan petani, pemerintah mendorong penguatan akses sarana produksi, perlindungan harga hasil pertanian, peningkatan kapasitas petani, hingga pemanfaatan teknologi pertanian modern.
“Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang aspiratif, implementatif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Luwu Timur,” kata Puspawati.
Paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu memperkuat sektor ketenagakerjaan dan pertanian sebagai penopang utama pembangunan daerah.(*)



