JAEJA.id – Penyaluran Dana Desa tahun 2026 untuk wilayah Kabupaten Luwu Timur mulai berjalan dengan total anggaran mencapai Rp38,8 miliar. Pemerintah daerah memastikan penggunaan dana tersebut akan diawasi lebih ketat.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap rupiah yang diterima desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Fokus utama mencakup pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan layanan dasar.
Pemerintah daerah meminta seluruh pemerintah desa mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.
“Pengawasan menjadi bagian penting agar penggunaan dana berjalan sesuai aturan dan kebutuhan warga,” ujar Aswan Azis, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Pemkab Luwu Timur, Jumat (22/05/2026).
Penyaluran Dana Desa 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Di Luwu Timur, dana Rp38,8 miliar akan disalurkan kepada 125 desa yang tersebar di 11 kecamatan sebagai bagian dari program penguatan pembangunan dan ekonomi desa.
Selain monitoring administratif, Aswan menegaskan bahwa evaluasi lapangan akan dilakukan secara berkala untuk melihat progres kegiatan yang dibiayai Dana Desa.
Dana tersebut diharapkan mampu mendorong pembangunan infrastruktur desa, memperkuat ekonomi masyarakat, serta mendukung berbagai program prioritas di tingkat lokal.
Dalam beberapa tahun terakhir, Dana Desa menjadi salah satu instrumen penting pemerintah untuk mempercepat pembangunan dari tingkat desa.
Karena itu, tata kelola yang baik dinilai sangat menentukan keberhasilan program.
Pemerintah juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan.
Keterlibatan warga dianggap mampu meningkatkan transparansi sekaligus mencegah potensi penyimpangan.
Dengan pengawasan yang lebih kuat, pemerintah berharap anggaran yang telah disalurkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Luwu Timur.(kin)



