JAEJA.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mempertegas perlindungan terhadap petani sawit melalui pengawasan ketat tata niaga Tandan Buah Segar (TBS).
Harga TBS Harus Sesuai Ketetapan
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 500.2/203/BUP yang diterbitkan pada 11 Juni 2026.
Seluruh Pabrik Kelapa Sawit diwajibkan membeli TBS petani menggunakan harga resmi yang ditetapkan Tim Harga TBS Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Disdagkop-UKMP Luwu Timur, Senfry Oktavianus, menegaskan aturan tersebut bertujuan menghentikan praktik pembelian yang merugikan petani.
“Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi pembelian di bawah harga yang telah ditetapkan. Ini menyangkut hak petani yang harus dilindungi,” ujar Senfry, Jumat (12/06/2026).
Potongan Timbangan Ikut Diawasi
Selain harga, pemerintah daerah juga memberi perhatian terhadap potongan timbangan yang selama ini sering menjadi keluhan kalangan petani sawit.
Perusahaan diingatkan tidak menambah potongan di luar ketentuan karena berpotensi mengurangi pendapatan petani secara tidak wajar.
Pengawasan lapangan akan diperkuat untuk memastikan seluruh pabrik mematuhi aturan yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.
Dorong Tata Niaga Sawit Berkeadilan
Pemerintah juga mendorong penerapan standar rendemen sebagai acuan penilaian kualitas buah agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat posisi tawar petani sekaligus menciptakan tata niaga sawit yang transparan, sehat, dan berpihak kepada masyarakat.(kin)



