JAEJA.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan dukungan terhadap program Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mendorong sosialisasi layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Imbauan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 400.12.1/0623/Pem yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025 oleh pemerintah daerah.
Melalui surat tersebut, Pemkab Lutim meminta camat, kepala desa, dan lurah aktif menyampaikan informasi kepada warga terkait pentingnya memperbarui data kependudukan.
“Sosialisasi bisa dilakukan lewat RT, RW, papan pengumuman, media sosial resmi, atau saluran komunikasi lain yang mudah dijangkau masyarakat,” isi surat tersebut.
Dalam surat juga dijelaskan substansi sosialisasi yang perlu disampaikan kepada warga di antaranya mencakup beberapa hal penting terkait data pemilih.
BACA JUGA: Kabupaten Luwu Timur Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Pemprov Sulsel
“Misalnya, warga yang baru berusia 17 tahun, pindah domisili, atau memiliki keluarga yang meninggal dunia,” demikian kutipan dari isi surat.
Selain itu, data pemilih juga perlu diperbarui jika ada perubahan identitas seperti NIK atau NKK serta pensiun dari TNI atau Polri.

KPU Luwu Timur menyambut baik langkah pemerintah daerah dalam mendukung akurasi data pemilih menuju pelaksanaan Pemilu yang berkualitas.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan, menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam memperbarui data.
“Surat dari Pemkab ini menjadi dorongan penting bagi kami agar kerja-kerja pemutakhiran data berjalan lebih maksimal,” kata Hamdan.
BACA JUGA: Lomba Domino Wartawan, Satlantas Polres Luwu Timur Pererat Sinergi dengan Insan Pers
Ia menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan KPU sangat penting dalam memastikan data pemilih yang valid, mutakhir, dan terpercaya.
“Kami berharap kecamatan dan desa bisa bekerjasama secara aktif membantu masyarakat melaporkan data mereka,” tambah Hamdan.



