JAEJA.ID – Sekretariat DPRD Luwu Timur menggelar rapat internal membahas pelaksanaan pemusnahan arsip inaktif yang sudah melampaui masa penyimpanan, Rabu (10/9/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur dan dihadiri Sekretaris DPRD Lutim, Aswan Azis, para Kepala Bagian, Pejabat Fungsional, serta seluruh staf sekretariat.
Dalam arahannya, Aswan Azis menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
Menurutnya, pengelolaan arsip merupakan bagian vital dari sistem administrasi pemerintahan.
Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna harus dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk tata kelola kearsipan yang lebih baik, tertib, dan akuntabel,” ungkap Aswan.
Ia menambahkan, pemusnahan arsip inaktif bukan hanya meningkatkan efisiensi penyimpanan, tetapi juga menjaga keamanan informasi negara serta kelembagaan.
Kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta aturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengenai pedoman pemusnahan arsip.
Selain membahas urgensi pemusnahan arsip, rapat ini juga menyoroti prosedur teknis, mulai dari pendataan, penilaian arsip, pembuatan berita acara, hingga persetujuan dari pihak berwenang.
Melalui langkah ini, Sekretariat DPRD Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang profesional, akuntabel, dan transparan, sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik.(Humas DPRD Lutim)



