JAEJA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur mengambil langkah cepat dalam menangani dampak kebocoran pipa minyak dengan menyerahkan kompensasi kepada warga yang terdampak. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, di Aula Kantor Camat Towuti, Kamis (2/10/2025), sebagai tindak lanjut kerja sama Pemkab Luwu Timur bersama PT Vale Indonesia dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian kasus tersebut, termasuk komitmen PT Vale dalam menangani dampak kebocoran. “Terima kasih kepada semua pihak sehingga bisa sampai pada tahap ini, serta atas keseriusan PT Vale Indonesia dalam menyelesaikan musibah ini bagi warga yang terdampak,” ujarnya.
Bupati Irwan menjelaskan bahwa data penerima kompensasi merupakan hasil verifikasi dan validasi faktual oleh tim di lapangan. Ia menekankan pentingnya ketepatan data agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai kondisi warga. “Hari ini sudah ada data final hasil verifikasi dan validasi dari tim. Begitu selesai, langsung dibayarkan. Tidak perlu menunggu waktu karena anggaran dari PT Vale sudah standby,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses pemulihan pascakebocoran tidak berhenti setelah kompensasi diberikan. Pemantauan terhadap kondisi lingkungan dan warga akan terus dilakukan secara berkelanjutan. PT Vale juga diharapkan dapat menuntaskan seluruh proses kompensasi kepada warga terdampak paling lambat Oktober 2025.
Sementara itu, Wakil Direktur PT Vale Indonesia, H. Abu Ashar, menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur pemerintah dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam penanganan kebocoran pipa minyak. “Terima kasih kepada Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Camat, kepala desa, serta warga yang terus melakukan upaya penanggulangan sehingga dampaknya dapat diminimalkan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa penyerahan kompensasi ini merupakan langkah awal dan akan terus ditindaklanjuti hingga seluruh hak warga tersalurkan dengan baik.
Berikut daftar penerima kompensasi beserta nilai ganti ruginya:



