JAEJA.ID — Mahkamah Partai NasDem resmi meminta pimpinan DPRD Luwu Timur menghentikan sementara proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap HM Siddiq BM. Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor 15/SIP-MPN/XI/2025, tertanggal 3 Desember 2025.
Surat yang ditandatangani Ketua Mahkamah Partai NasDem, Abdul Malik, dan Sekretaris Mahkamah, Regginaldo Sultan, menjelaskan bahwa proses PAW tidak boleh dilanjutkan sebelum ada keputusan final dari Mahkamah Partai. Permintaan ini berkaitan dengan putusan perkara nomor 6/MPN/DPRD/X/2025, yang saat ini sedang diajukan peninjauan kembali oleh HM Siddiq BM.
Mahkamah Partai menyebut telah menerima permohonan peninjauan kembali pada 25 November 2025, dan proses pemeriksaan kelengkapan berkas masih berlangsung. “Kami mohon pimpinan DPRD Lutim untuk tidak melakukan proses PAW sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian isi surat tersebut.
Permintaan penghentian PAW ini disambut positif oleh sejumlah pendukung HM Siddiq BM. Salah satu warga Malili, Syaiful, mengatakan bahwa Siddiq selama ini telah menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan baik.
“Yang kami tahu, Aji Siddiq sangat mewakili kepentingan kami sebagai masyarakat,” ujarnya. Ia berharap Mahkamah Partai memberikan keputusan yang adil atas permohonan peninjauan kembali tersebut. “Kami semua doakan Aji. Kita sama-sama berjuang,” tambahnya.



