JAEJA.id – Lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili yang bakal dikelola PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), segera ditertibkan.
Pemkab Luwu Timur bakal melakukan penertiban lahan -saat ini dikelola atau bahkan didiami sejumlah warga- untuk mendukung program pemerintah pusat, Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan tersebut.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Lutim, Andi Muhammad Reza, pihaknya merencanakan penertiban barang milik daerah berupa HPL (Hak Penggunaan Lahan) di Desa Harapan itu pada akhir pekan ini.
“Agenda penertiban akhir pekan ini. Tapi nanti ada pertemuan Pak Bupati dengan Forkopimda sebelum menentukan jadwal pasti (penertiban),” kata Reza saat sosialisasi penertiban HPL di Kantor Desa Harapan, Rabu (28/01/2026).
Menurut Reza, penertiban yang akan dilakukan Satpol PP Luwu Timur dalam waktu dekat ini sudah melalui berbagai tahapan, termasuk sosialisasi.
“Penertiban adalah langkah terakhir. Sebelumnya ada tahapan yang kami lakukan secara persuasif, baik formal maupun informal,” ujarnya.
Berikut 5 tahapan yang sudah dijalani Pemkab Lutim sebelum melakukan penertiban lahan di Lampia:
1. Sosialisasi Status Lahan
Langkah awal yang dilakukan Pemkab Lutim adalah sosisalisasi status lahan seluas 394,5 hektare tersebut.
Bahwa lahan itu bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Lahan ini merupakan kompensasi atau pengganti areal kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) untuk membangun PLTA Karebbe.
Penyerahan lahan kepada Pemkab Lutim itu ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Andi Hatta Marakarma (Bupati Lutim saat itu) dengan PT Inco, pada tahun 2006 lalu.
Dengan status lahan adalah milik Pemkab Lutim maka dalam sosialisasi disampaikan kepada warga penggarap bahwa tidak ada ganti rugi lahan.
Pemkab Lutim hanya bisa memberikan uang kerohiman, pengganti tanaman atau bangunan yang ada dalam lahan tersebut, sebagai bentuk kepedulian sosial pemerintah.



