JAEJA.id – Suasana di Masjid Amirul Mu’minin, komplek DPRD Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (28/04/2026) siang terasa berbeda.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, hadir untuk menunaikan shalat Dhuhur berjamaah, sekaligus menegaskan pesan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK yang mulai melonggarkan kedisiplinan ibadah.
Di hadapan jamaah, Bupati Irwan menekankan bahwa program shalat Dhuhur dan Ashar berjamaah bukan sekadar formalitas atau penggugur presensi.
Menurutnya, kewajiban spiritual ini juga menjadi bagian dari penguatan karakter aparatur pemerintah daerah.
“Belakangan ini program shalat berjamaah di masjid sudah mulai kendor. Padahal, yang mendapatkan pahalanya adalah kita sendiri yang menjalankannya,” tegasnya.
Bupati Irwan menyayangkan penurunan jumlah jamaah yang terjadi meski sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan berbagai stimulasi, termasuk program umrah gratis bagi ASN yang konsisten memakmurkan masjid.
Tren positif ini kini perlu dikembalikan, dan sanksi tegas akan diterapkan bagi yang absen tanpa alasan sah.
Bagi ASN, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi salah satu langkah, sedangkan PPPK bisa menghadapi pemutusan kontrak.
Monitoring dan Evaluasi Berkala
Ke depannya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur akan melakukan monitoring secara berkala.
Evaluasi ini bertujuan mengembalikan semangat beribadah pegawai sekaligus memperkuat nilai religius di lingkungan birokrasi.
“Kami akan mencari formula baru agar kebijakan ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, salah satunya adalah melalui pemotongan TPP,” ujar Bupati Irwan.
Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 400.8/0160/KESRA Tahun 2025 menegaskan imbauan penghentian kegiatan dan pelayanan bagi ASN dan PPPK yang tidak mengikuti shalat berjamaah sesuai ketentuan.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, ASN, hingga kepala desa di Kabupaten Luwu Timur, dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Irwan pada 4 Juli 2025.



