JAEJA.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengajukan sejumlah usulan strategis kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Usulan ini dalam rangka menyinergikan arah kebijakan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah, khususnya dalam hal tata kelola kawasan hutan.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (26/5/2025), Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi daerah dalam pengelolaan kawasan hutan.
Irwan menyebut bahwa meskipun Lutim memiliki potensi besar di sektor kehutanan, akses masyarakat terhadap kawasan hutan masih terbatas.
Selain itu, berbagai kebutuhan pembangunan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, serta kesehatan kerap berbenturan dengan status kawasan.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyampaikan pentingnya optimalisasi skema perhutanan sosial sebagai langkah konkret membuka akses legal masyarakat terhadap kawasan hutan.
Dia juga mendorong agar peningkatan nilai tambah hasil hutan bukan kayu (HHBK), seperti rotan, madu, dan bambu, dapat ditingkatkan melalui program pemberdayaan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
“Kami menekankan pentingnya perlindungan dan pengakuan terhadap hutan adat serta masyarakat hukum adat yang selama ini menggantungkan hidup dari kawasan hutan,” beber Irwan dalam rakor tersebut.
“Penguatan perlindungan hukum dan kelembagaan terhadap kelompok adat adalah bagian penting dari pembangunan berkeadilan,” ujarnya.
Dalam forum yang dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Irwan juga meminta adanya skema kemitraan pengelolaan hutan berbasis sosial yang dapat memperkuat kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha.
Dia menyebut bahwa model kemitraan seperti ini dapat menjaga kelestarian lingkungan sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga mengusulkan agar pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa dan fasilitas publik lainnya yang berada dalam kawasan hutan bisa difasilitasi secara legal, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.



