JAEJA.ID – Muhammad Siddiq BM mengambil langkah hukum setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
Melalui tim hukumnya dari Kantor Hukum Said dan Rekan, M Siddiq BM mengirimkan somasi resmi kepada DPRD Luwu Timur sebagai bentuk keberatan atas keputusan tersebut.
Somasi yang dikirimkan pada 27 Mei 2025 itu menyoroti Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 683/V/Tahun 2025 yang meresmikan pemberhentian Siddiq dari jabatannya.
Pihak kuasa hukum menilai SK tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama menyangkut hak konstitusional Siddiq sebagai pimpinan dewan.
BACA JUGA: Anggota DPRD Luwu Timur Aprianto Apresiasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Kuasa hukum Siddiq, Said menegaskan bahwa DPRD Luwu Timur sebaiknya menunda semua proses penggantian hingga ada keputusan hukum yang final.
“Kami meminta agar tidak ada pengajuan nama pengganti ke Gubernur Sulsel sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Said dalam pernyataan tertulisnya.
Surat somasi tersebut juga mengandung ancaman akan menempuh jalur perdata dan pidana jika DPRD tetap melanjutkan proses politik terkait penggantian pimpinan.
Selain mengirim somasi ke DPRD, pihak Siddiq juga telah menyampaikan surat keberatan administratif langsung kepada Gubernur Sulsel pada 26 Mei 2025.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menuju gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika penyelesaian administratif tidak membuahkan hasil.
Meski kini menggugat, pernyataan Siddiq sebelumnya dalam Rapat Paripurna DPRD pada 8 Mei 2025 justru menunjukkan sikap yang berbeda dari jalur hukum yang ditempuhnya.
Dalam rapat tersebut, Siddiq mengucapkan terima kasih atas masa jabatannya dan menyebut pemberhentiannya sebagai bagian dari takdir.
“Yang saya sedihkan adalah berpisah dengan teman-teman. Tapi saya bersyukur, mungkin ini cara Allah menjaga saya,” kata Siddiq dalam pidato perpisahannya.



