BACA JUGA: Mobil Dinas Bupati Luwu Timur Jadi Sorotan, Budiman yang Order Ibas yang Pakai
Dengan menunaikan zakat, umat muslim menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat miskin, memberikan mereka kesempatan untuk merasakan kebahagiaan yang sama.
Ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan satu sha’ gandum, kurma, atau beras.
Penentuan nominal zakat dalam bentuk uang mengacu pada harga beras konsumsi di masing-masing daerah, agar lebih praktis dan sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
Dengan adanya keputusan soal besaran zakat fitrah Luwu Timur ini, menjadi patokan dalam menjalankan kewajiban zakat fitrah, infaq, dan fidyah dengan lancar dan tepat waktu, serta memberikan manfaat bagi sesama.(kin)



