JAEJA.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan hampir siap melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk anggaran tahun 2025.
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan PBJ yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati, Puncak Indah, Malili, Selasa 29 April 2025.
Kepala Bagian Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Setdakab Luwu Timur, Efy Syahriani, menyampaikan laporan langsung dalam forum yang dipimpin Bupati Irwan Bachri Syam.
Efy mengatakan bahwa tingkat kesiapan pejabat pengadaan dan Kelompok Kerja (Pokja) telah mencapai 90 persen hingga akhir April ini.
BACA JUGA: Merayakan Keindahan Bumi Mini di Luwu Timur
“Secara teknis kami sudah siap. Kami hanya menunggu dokumen perencanaan dari OPD. Batas akhirnya tanggal 2 Mei 2025,” ujar Efy tegas.
Ia menjelaskan bahwa dokumen itu menjadi kunci untuk segera memulai tahapan pemilihan penyedia jasa konstruksi.
UPBJ, lanjut Efy, juga telah menyusun kalender pengadaan sebagai pedoman teknis seluruh proses.
Efy mendorong seluruh Pengguna Anggaran (PA) segera menyerahkan dokumen perencanaan kepada pejabat pengadaan atau Pokja Pemilihan.
“Jika dokumen terlambat, maka tahapan pengadaan bisa ikut molor. Kita harus bergerak cepat dan terkoordinasi,” katanya.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memberi arahan langsung kepada para pejabat dan pimpinan OPD yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.
BACA JUGA: Bahri Suli: Pemkab Lutim Bersiap Hadapi Dua Agenda Besar
Irwan menegaskan bahwa percepatan PBJ sangat penting untuk mendorong realisasi program pembangunan di tahun 2025.
Ia juga mengingatkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar tidak ragu menjalankan tugas, termasuk saat menghadapi risiko teknis di lapangan.
“Saya akan pasang badan jika ada masalah. Jalankan sesuai aturan dan penuh tanggung jawab,” tegas Irwan.
Ia meminta kepala OPD turut aktif mendukung kinerja PPK, termasuk dalam menyiapkan kebutuhan teknis dan administratif.
Menurut Irwan, percepatan pengadaan menjadi sangat penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.



