JAEJA.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah baru dalam memperbaiki kualitas kerja ASN, termasuk guru melalui kebijakan pengurangan jam kerja.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengumumkan kebijakan ini saat memperingati Hari Pendidikan Nasional pada Jumat, 2 Mei 2025 di Wasuponda.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Luwu Timur karena dianggap berdampak positif bagi dunia pendidikan dan kesejahteraan ASN.
Anggota DPRD Luwu Timur, Rusdi Layong, memuji kebijakan tersebut sebagai terobosan progresif yang berpihak pada keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi.
BACA JUGA: Bupati Luwu Timur Beri 3 Hadiah Istimewa di Hardiknas 2025
Menurut Rusdi, pengurangan jam kerja mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kualitas hidup guru dan aparatur sipil negara di Luwu Timur.
“Guru juga butuh waktu bersama keluarga agar bisa tetap semangat dan fokus dalam mengajar,” ujar Rusdi usai menghadiri upacara Hardiknas.
Ia menilai kebijakan ini bisa meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar di sekolah-sekolah seiring dengan membaiknya kondisi fisik dan mental guru.
“Guru yang cukup istirahat tentu akan lebih siap menyampaikan materi dengan baik dan berkualitas,” lanjutnya.
Bupati Irwan menetapkan jam kerja baru dimulai pukul 07.00 sampai 15.00 Wita pada hari Senin hingga Kamis.
Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.00 hingga 15.30 Wita, menyesuaikan waktu ibadah siang.
BACA JUGA: Bupati Luwu Timur Umumkan Jadwal Penyerahan SK CPNS dan PPPK pada Hardiknas 2025
Rusdi menilai perubahan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas belajar, selama dijalankan dengan disiplin dan tanggung jawab.
Wajib Evaluasi Dampaknya
Ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi rutin terhadap dampak kebijakan ini di lapangan.
“Evaluasi sangat penting agar kebijakan ini benar-benar membawa manfaat jangka panjang,” kata Rusdi.
Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang berpihak pada produktivitas dan kesejahteraan ASN.



