JAEJA.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil tindakan cepat terhadap kerusakan parah pada jalan nasional ruas Atue–Ussu yang telah dikeluhkan warga.
Jalan tersebut mengalami kerusakan cukup serius, dengan banyak lubang besar yang membahayakan pengguna kendaraan, khususnya saat hujan turun.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, tidak tinggal diam dan langsung memberi instruksi kepada Dinas PUPR untuk melakukan penanganan sementara.
“Kita tidak bisa menunggu terlalu lama. Masyarakat butuh solusi cepat karena jalan ini sangat rawan kecelakaan,” ujar Irwan, Kamis (15/5/2025).
BACA JUGA: Pemkab Luwu Timur Pemegang Saham Terbesar Kedua Bank Sulselbar
Ia menambahkan bahwa meskipun jalan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, keselamatan warga adalah hal yang tidak bisa ditunda.
“Meskipun ini jalan nasional, kami sebagai pemerintah daerah tetap punya tanggung jawab moral terhadap warga,” tegasnya.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Dinas PUPR Luwu Timur, Syahmuddin, langsung memimpin tim ke lokasi jalan rusak di beberapa titik paling parah.
“Kami memulai pengecoran darurat pada sisi kiri dan kanan jalan yang berlubang besar,” jelas Syahmuddin saat ditemui di lokasi perbaikan.
Ia mengatakan bahwa penanganan darurat ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan sambil menunggu intervensi resmi dari pihak pemerintah pusat.
BACA JUGA: Catatan HUT ke-22 Luwu Timur: Melangkah Maju Tanpa Bergantung pada Tambang
“Kami berharap perbaikan permanen segera dilakukan oleh Balai Besar Jalan Nasional,” tambahnya.
Selain perbaikan sementara, Bupati Irwan juga menyampaikan rencana jangka panjang untuk memperlebar jalan menjadi dua jalur.
“Kepadatan lalu lintas terus meningkat, maka jalan ini harus ditingkatkan kapasitasnya,” ucap Irwan lagi.
Warga di sekitar lokasi menyambut baik langkah cepat dari Pemkab Luwu Timur dalam menanggapi kondisi jalan tersebut.
“Terima kasih kepada Pak Bupati. Kami merasa lebih aman sekarang,” kata Rahmat, warga Ussu, sambil memantau perbaikan.
Langkah tanggap ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan infrastruktur jalan tetap layak dan aman digunakan.(kin)



