Jika tidak ada langkah hukum lanjutan, maka posisi Jihadin Peruge sebagai pengganti akan tetap sah secara hukum dan administratif.(kin)
Page 2 of 2
Jika tidak ada langkah hukum lanjutan, maka posisi Jihadin Peruge sebagai pengganti akan tetap sah secara hukum dan administratif.(kin)

© 2024 JAEJA.ID