Jaeja.id
Jumat, 23 Oktober 2026
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
Jaeja.id
No Result
View All Result
Home News DPRD Luwu Timur

Pemprov Sulsel Tolak Keberatan Hukum Terkait Pemberhentian Wakil Ketua I DPRD Lutim

adminsuper by adminsuper
10 Juni, 2025
in DPRD Luwu Timur
0 0
0
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam bersama Wakil Ketua In DPRD Luwu Timur, M Siddiq BM berpose bersama beberapa waktu lalu. (Foto: dok)

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam bersama Wakil Ketua In DPRD Luwu Timur, M Siddiq BM berpose bersama beberapa waktu lalu. (Foto: dok)

Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

JAEJA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa proses pemberhentian M Siddiq BM dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur sudah sesuai aturan.

Keputusan tersebut dinyatakan dalam surat resmi Pemprov Sulsel yang menyebut pemberhentian itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat secara hukum.

Dalam dokumen bernomor 170/6990/BIRO Pemotda, tertanggal 4 Juni 2025, Pemprov merespons surat keberatan yang sebelumnya dikirim oleh kuasa hukum Siddiq BM.

Surat tanggapan tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mewakili pemerintah provinsi secara administratif.

“Pemberhentian telah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD,” bunyi penegasan dalam isi surat resmi tersebut.

Keberatan hukum yang diajukan pada 26 Mei 2025 oleh pihak Siddiq BM dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Pemprov, seluruh prosedur administratif dan politik dalam proses pemberhentian telah dijalankan secara sah dan tanpa pelanggaran hukum.

Surat keputusan Gubernur Sulsel bernomor 683/V/TAHUN 2025 diterbitkan pada 20 Mei 2025 sebagai dasar resmi pemberhentian Siddiq BM dari jabatannya.

Enam hari setelahnya, Gubernur Sulsel menerbitkan SK baru bernomor 705/V/TAHUN 2025 yang menetapkan Jihadin Peruge sebagai Wakil Ketua I DPRD Lutim.

“Seluruh proses sudah sesuai peraturan dan tidak ada prosedur yang dilanggar,” tulis Pemprov dalam bagian penutup surat tersebut.

Pemerintah provinsi juga mengirim salinan surat tanggapan kepada Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Timur, dan Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan administrasi atas penolakan keberatan hukum yang diajukan oleh pihak mantan wakil ketua DPRD tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan baru dari tim kuasa hukum M Siddiq BM mengenai langkah hukum yang akan mereka tempuh selanjutnya.

Keputusan final dari Pemprov Sulsel menandakan bahwa ruang untuk menggugat secara hukum atas pemberhentian tersebut telah ditutup secara resmi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPRD Luwu TimurJihadin PerugePemprov SulselSiddiq BM
Previous Post

Herawan Raditya Calon Tunggal Ketua KONI Luwu Timur, Satu-satunya Kembalikan Formulir Pendaftaran

Next Post

Sudah Mulai TC, PSSI Luwu Timur Agendakan 4 Kali Uji Coba Sebelum Tampil di Pra Porprov Sulsel

Next Post
Para pemain bersalaman setelah pelatih mengumumkan 28 pemain Tim Sepak Bola Putra Luwu Timur yang lolos seleksi di Stadion Andi Hasan Opu To Hatta, Senin (9/6), untuk ikut TC Pra Porprov Sulsel 2026. (Foto: jaeja.id)

Sudah Mulai TC, PSSI Luwu Timur Agendakan 4 Kali Uji Coba Sebelum Tampil di Pra Porprov Sulsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade menjelaskan maksud surat Mensesneg yang banyak disalah artikan public sebagai cuti Bersama pada 18 Agustus 2026.

    Heboh Surat Mensesneg 18 Agustus Cuti Bersama, Sekda Luwu Timur Jelaskan Fakta Sebenarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbesar di Sulsel, Bupati Lutim Cup Domino 2026 Siapkan Hadiah Rp400 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 22 Atlet Taekwondo Lutim Lolos Porprov Sulsel 2026, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Peringatan Keras Bupati Irwan Buat CPNS dan PPPK yang Baru Terima SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klasemen Terbaru Piala Gubernur Sulsel 2026, PS Luwu Belum Pasti Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Sosialisasi Revitalisasi Sekolah, Kajari Luwu Timur Ingatkan Kepala Sekolah Soal Akuntabilitas
  • Ini Daftar Siswa Asal Tomoni Raih Juara di FTBI tingkat Kab Luwu Timur
  • Pekan Expo K-UMKM Sulsel 2026 di Luwu Timur Berakhir, 77 Gerai Koperasi Merah Putih Rampung
  • Bupati Irwan Serahkan Bantuan Alsintan Rp3,37 Miliar, Dorong Produktivitas Petani Luwu Timur
  • Firman Udding Apresiasi Santri Ponpes Ittihad Al-Ummah Ussu Hafal Al-Qur’an hingga 30 Juz

Recent Comments

  1. Hasil Survei Pilkada Luwu Timur September 2024: Petahana Lemah di Semua Segmen - Jaeja.id mengenai 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya
  2. 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya - Jaeja.id mengenai Demi Pemerataan Pembangunan di Luwu Timur, IBAS-Puspa Programkan Rp2 Miliar per Desa
Jaeja.id

© 2024 JAEJA.ID

JAEJA.ID - Jurnal Edukasi dan Sejarah

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena

© 2024 JAEJA.ID