Berikut beberapa poin penting dalam perda tersebut:
1. Pemerintah daerah diberi dasar hukum untuk mendukung, memfasilitasi, hingga membiayai kegiatan riset dan inovasi yang strategis.
2. Masyarakat dan inovator lokal akan mendapatkan ruang lebih luas untuk berkarya, dilindungi hak kekayaan intelektualnya, serta berpeluang menerima insentif dan penghargaan.
3. Kolaborasi multipihak antara sektor publik, swasta, perguruan tinggi, dan komunitas akan diperkuat untuk menghasilkan inovasi nyata yang dapat diimplementasikan langsung.
4. Integrasi inovasi ke pelayanan publik, sehingga inovasi tidak berhenti di laboratorium, tetapi langsung terasa manfaatnya oleh masyarakat.
Pansus berkomitmen menyelesaikan pembahasan Ranperda tepat waktu agar segera dapat diimplementasikan.
Pemerintah daerah juga diminta menyiapkan lembaga pendukung agar implementasi Perda bisa berjalan optimal.
Dengan Perda ini, Luwu Timur diharapkan menjadi pusat inovasi daerah yang mampu menjawab tantangan dengan solusi berbasis ilmu.(kin)



