JEAJA.ID – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam kembali menerbitkan surat edaran berkaitan dengan shalat berjamaah.
Setelah pada 03 Maret 2025 lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 400.8/0144/KESRA TAHUN 2025 tentang himbauan shalat berjamaah di masjid bagi umat muslim, kali ini Bupati Irwan menerbitkan SE yang meminta para pegawai menghentikan aktivitas sebelum Waktu shalat tiba.
Surat Edaran dengan Nomor 400.8/0160/KESRA diterbitkan pada 04 Juli 2025, menghimbau penghentian kegiatan dan pelayanan menjelang waktu Shalat Dzuhur dan Ashar.
Bupati Luwu Timur meminta seluruh ASN dan pegawai menghentikan aktivitas 20 menit sebelum adzan Dzuhur dan Ashar.
BACA JUGA: 3 Peringatan Keras Bupati Irwan Buat CPNS dan PPPK yang Baru Terima SK
“Dengan surat edaran ini, pegawai yang beragama muslim diimbau untuk menghentikan segala aktivitasnya an bersiap melaksanakan shalat berjamah. Baik pada waktu Dhuhur maupun Azhar,” kata Bupati Irwan, Sabtu 05 Juli 2025.
Irwan berharap para pegawai muslim bisa melaksanakan shalat berjamaah secara khidmat di masjid terdekat.
“Pelayanan kepada masyarakat harus berhenti sementara untuk memberi kesempatan melaksanakan shalat,” ujarnya.
Untuk itu, petugas layanan harus menyampaikan informasi ini secara sopan dan santun kepada masyarakat yang sedang dilayani.
Begitu juga dengan kegiatan rapat, bimtek, dan sosialisasi harus menyesuaikan waktu shalat Dzuhur dan Ashar.
BACA JUGA: Jihadin Peruge Resmi Gantikan Siddiq sebagai Wakil Ketua I DPRD Lutim
“Sementara untuk pegawai atau umat non-muslim untuk berdoa sesuai keyakinan masing-masing pada waktu yang sama,” lanjut Irwan.
Bupati menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan edaran ini.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, ASN, dan pegawai outsorcing.
“Kami berharap surat edaran ini meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan pegawai muslim,” pungkasnya.(kin)



