JAEJA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur menggelar pengawasan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan ini dilaksanakan di RSUD I Lagaligo Wotu pada Senin, 14 Juli 2025.
Pengawasan dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda, Ibrahim Yakub, bersama tim Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan pihak rumah sakit.
Sebelum pengawasan dimulai, Sekretaris Satpol PP, Baharuddin, memberikan pengarahan kepada seluruh personel gabungan.
“Kegiatan ini harus dilakukan secara profesional, humanis, dan menjaga etika pelayanan publik,” tegas Baharuddin.
Tujuan utama pengawasan adalah memastikan RS sebagai kawasan bebas asap rokok tetap steril dari pelanggaran.
Ibrahim menegaskan pentingnya edukasi dalam setiap kegiatan pengawasan Perda KTR.
“Ini bukan sekadar larangan, tapi bagian dari perlindungan hak masyarakat atas lingkungan sehat,” ujarnya.
Ia menambahkan, budaya disiplin perlu ditanamkan melalui pendekatan persuasif dan pembinaan berkelanjutan.
Razia ini juga merupakan tindak lanjut rapat koordinasi antara Satpol PP, RSUD, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Setda Lutim.
Hasil rapat menyepakati pentingnya pengawasan terpadu di fasilitas umum yang rawan pelanggaran Perda KTR.
Ibrahim menyatakan pengawasan serupa akan dilakukan berkala di sekolah, kantor, tempat ibadah, dan ruang publik lainnya.
“Langkah ini mendukung visi Luwu Timur dalam meningkatkan kualitas hidup dan menjaga ketertiban umum,” tutupnya.(kominfo-sp)



