Menurut Alamsyah, kondisi ini tidak boleh kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya. Oleh karena itu, OPD diminta bekerja lebih efektif dan tepat sasaran.
Kelima, Banggar DPRD meminta Pemkab Luwu Timur untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan sesuai kalender triwulan.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan kegiatan, baik fisik maupun administratif, menjelang akhir tahun anggaran.
“Pelaksanaan kegiatan jangan hanya menumpuk di akhir tahun. Harus tersebar merata sepanjang tahun,” imbuhnya.
Setelah laporan Banggar disampaikan secara resmi, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Luwu Timur.
Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 pun disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui proses panjang pembahasan.
Persetujuan ini menjadi penanda bahwa evaluasi kinerja keuangan daerah tahun 2024 telah dituntaskan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah daerah pun diharapkan dapat menjadikan rekomendasi Banggar sebagai bahan perbaikan untuk pengelolaan APBD tahun berikutnya.(kin)



