JAEJA.ID – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 sudah disetujui DPRD Luwu Timur, Rabu 6 Agustus 2025.
Sebelum pengesahan KUA PPAS 2026 ini, terlebih dulu dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Luwu Timur, Muhammad Rivaldi, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah berlangsung sejak 23 Juli 2025.
Rivaldi menyebut pembahasan mengikuti jadwal resmi yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD dan dilakukan secara cermat serta bertanggung jawab.
KUA-PPAS merupakan dokumen penting karena menjadi jembatan antara RPJMD dengan rencana kerja tahunan dalam penyusunan APBD tahun 2026.
Dalam laporan itu, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 2,3 triliun, sedangkan Belanja Daerah dirancang mencapai Rp 2,36 triliun.
Dengan proyeksi tersebut, tercatat defisit anggaran sekitar Rp 56 miliar yang menjadi perhatian bersama dalam proses penyusunan kebijakan anggaran.
Selain menyampaikan angka-angka strategis, Banggar DPRD juga menyampaikan lima poin rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur. Berikut rinciannya:
1. Banggar meminta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi oleh Badan Pendapatan Daerah.
2. Peningkatan dana dekonsentrasi dari pemerintah pusat juga menjadi fokus untuk mendukung program strategis pembangunan daerah.
3. Banggar menekankan percepatan pembangunan RS Atue dan RS Towuti, serta peningkatan kualitas layanan di RSUD I Lagaligo.
4. pemerataan jaringan komunikasi di wilayah blank spot juga diangkat sebagai isu penting yang harus ditangani segera.
5. Perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur dasar seperti jalan dan fasilitas umum menjadi bagian dari rekomendasi yang disoroti.
Rivaldi menegaskan bahwa lima rekomendasi ini diarahkan untuk memperkuat belanja daerah agar berdampak nyata bagi masyarakat.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Bupati, TAPD, dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dalam proses pembahasan anggaran ini.



