JAEJA.ID – DPRD Luwu Timur bersama pemerintah kabupaten berencana membentuk tim khusus untuk memperjuangkan nasib 208 tenaga non ASN atau upah jasa.
Langkah ini menyusul hasil rapat dengar pendapat dengan aliansi tenaga kesehatan Luwu Timur pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Tenaga kesehatan yang tidak lolos CPNS merasa tak adil karena dianggap tidak memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu oleh Kemenpan RB.
Hal ini berdasarkan surat resmi Kemenpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Kadang Muhlisa, perwakilan aliansi, berharap ada solusi agar mereka tetap dapat diakomodir.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Informasi kepegawaian, Andi Irfan Saputra, menyebut bupati telah menyurati Kemenpan RB untuk mempertimbangkan pengangkatan 208 orang tersebut.
Persyaratannya mencakup masa kerja minimal dua tahun serta ketersediaan anggaran.
Wakil Ketua Komisi I DPRD, Harisal, menegaskan pembentukan tim ini menjadi bentuk dukungan politis terhadap tenaga non ASN.
Tim ini terdiri dari Unsur Pimpinan dan Anggota Komisi I, Dinas Kesehatan, BKPSDM dan Perwakilan Aliansi tenaga kesehatan dan dalam waktu dekat bisa melakukan audiens bersama Kemenpan RB.
“Ini merupakan bentuk dukungan politis sebagai perwakilan rakyat, Semoga perjuangan ini bisa menghasilkan hasil yang terbaik buat Tenaga Non ASN/upah jasa,” kata Harisal.
Tim akan segera audiensi dengan Kemenpan RB agar ada kejelasan status para tenaga upah jasa ini.(kin)



