“Kami selalu membuka ruang negosiasi dengan warga, jika terkait (ganti rugi) tanaman atau bangunan. Kalau soal lahan, tidak mungkin diganti karena lahan itu aset pemkab,” tegas Reza.
Menurut Reza, sebelum sampai pada tahap penertiban dan pengamanan aset, Pemkab Lutim telah melalui langkah-langkah terstruktur, terukur dan sesuai aturan.
“Intinya, Pemkab Lutim selalu berupaya mengedepankan pendekatan persuasif dan kami berharap para petani juga membalas itikad baik pemerintah dengan bersikap kooperatif,” pungkasnya.(kin)
Page 2 of 2



