Sebaran Lokasi dan Modus Operandi
Para pelaku yang diamankan berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Luwu Timur, di antaranya Kecamatan Towuti, Nuha, Wotu, Tomoni, dan Burau.
Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya dengan mengambil narkotika dalam jumlah besar, kemudian diedarkan kembali kepada pengguna lain, baik untuk dikonsumsi maupun dijual kembali guna memperoleh keuntungan.
“Motif utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi yang cepat dan besar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(kin)



