JAEJA.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur serahkan ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ober Datte bersama jajaran pimpinan dewan serta dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
WTP ke-14 Jadi Bukti Tata Kelola Keuangan
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengatakan penyampaian Ranperda tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan serta diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebelum disampaikan kepada DPRD.
Hasil pemeriksaan kembali mengantarkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk keempat belas kalinya secara berturut-turut.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP ke-14 merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” kata Irwan.
Pendapatan Daerah Capai Rp1,94 Triliun
Irwan menjelaskan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,94 triliun atau 91,39 persen dari target sebesar Rp2,12 triliun.
Pendapatan Asli Daerah bahkan melampaui target dengan realisasi Rp482,92 miliar atau mencapai 100,15 persen selama tahun anggaran berjalan.
Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,90 triliun sehingga pemerintah daerah membukukan surplus sekitar Rp36,4 miliar dengan SiLPA Rp21,6 miliar.
Pada rapat yang sama, DPRD Luwu Timur juga menyetujui tiga Ranperda menjadi Peraturan Daerah, meliputi Pemajuan Kebudayaan, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta RP3KP Tahun 2025–2045.(*)



