JAEJA.id – Pejabat eselon II di Luwu Timur diminta menjadi contoh ASN dengan menggunakan gas pink.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Dagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktavianus, saat berdiskusi bersama pengurus JMSI.
Diskusi santai tersebut berlangsung di Warkop Qlan, Malili, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Senfry menegaskan pejabat pimpinan OPD seharusnya tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram.
Menurutnya, gas elpiji tiga kilogram diperuntukkan bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Wajib Gunakan Gas Pink
Senfry meminta para pejabat menggunakan gas pink atau Bright Gas sesuai surat edaran Bupati Luwu Timur.
Surat Edaran Nomor 500.2/202/BUP pada 11 Juni 2026 mewajibkan seluruh ASN dan PNS beralih dari gas melon 3 kg bersubsidi ke Bright Gas non-subsidi ukuran 5 kg atau 5,5 kg (gas pink).
Menurutnya, pejabat pemerintah perlu menunjukkan keteladanan dalam menjalankan kebijakan penggunaan gas bersubsidi.
Keteladanan tersebut dinilai penting agar kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh aparatur.
“Pejabat harus menggunakan gas pink atau Bright Gas sesuai surat edaran Bupati, sehingga menjadi contoh bawahannya yang ASN,” kata Senfry.
Ia menilai penggunaan gas bersubsidi oleh pejabat tidak sejalan dengan tujuan penyaluran elpiji tiga kilogram.
Karena itu, pejabat eselon II diharapkan menjadi contoh bagi ASN maupun masyarakat Luwu Timur.(kin)



