JAEJA.id – Pemkab Luwu Timur menyiapkan sanksi tegas bagi SPBU yang ngeyel melanggar aturan BBM bersubsidi.
Sanksi tersebut diterapkan untuk memperketat penyaluran BBM sekaligus menekan praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Kepala Dinas Dagkop UKMP Luwu Timur, Senfry Oktavianus, menyampaikan kebijakan tersebut Selasa, 14 Juli 2026.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi santai bersama pengurus serta anggota JMSI Luwu Timur.
Penyebab Antrean BBM Mengular
Senfry menjelaskan, kelangkaan bukan disebabkan pengurangan kuota BBM bersubsidi kepada seluruh SPBU Luwu Timur.
Menurutnya, populasi kendaraan terus meningkat setiap bulan, sementara praktik pelangsiran turut memperbesar kebutuhan BBM bersubsidi.
Pemkab kemudian menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 500.2/442/DISDAGKOP-UKMP/2026 pada 06 Juli 2026.
Aturan tersebut melarang kendaraan menggunakan lebih dari satu barcode dalam pembelian BBM bersubsidi harian.
Penggunaan barcode wajib sesuai nomor polisi kendaraan agar distribusi BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.
SPBU Melanggar Bisa Ditutup
Pengelola SPBU yang terbukti melayani atau membiarkan pelanggaran terancam penutupan operasional hingga pencabutan NIB.
Pertamina Patra Niaga juga dapat menghentikan pasokan BBM selama dua minggu hingga satu bulan berdasarkan tingkat pelanggaran.
Pengawasan turut menyasar penggunaan tangki modifikasi yang berpotensi digunakan membeli BBM bersubsidi berlebihan untuk dijual kembali.
Pemkab juga mencabut rekomendasi BBM nelayan apabila terbukti menjual BBM bersubsidi kepada pelangsir maupun perusahaan.
Saat ini, kebutuhan BBM Luwu Timur dilayani sepuluh SPBU termasuk dua SPBN Malili dan Wotu.
Pasokan harian Pertamina rata-rata mencapai seratus kiloliter BBM bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Luwu Timur.(kin)



